Makalah Fiqih "Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih"
MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FIQIH
Disusun guna memenuhi tugas
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FIQIH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah :
Fiqh/Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Bety, S.Ag., MA
Dosen Pengampu : Bety, S.Ag., MA
Disusun oleh :
Kelompok 2
Aan Ardianto (1624400001)
Azzahra Utari (1654400016)
Balqies Arista (1654400018)
Hamliani Sukro (1654400039)
Aan Ardianto (1624400001)
Azzahra Utari (1654400016)
Balqies Arista (1654400018)
Hamliani Sukro (1654400039)
Kelas 16-PUS-A
PROGRAM STUDI ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ADAB & HUMANIORA
UIN RADEN FATAH PALEMBANG
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Fiqh/Ushul Fiqh yang berjudul
“Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqh”. Sholawat beriring salam semoga tetap bercurah
pada nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya serta para pengikutnya yang selalu
istiqomah menjalankan sunnah-sunnah beliau.
Penulis
berharap makalah ini dapat digunakan sebagai penambah pengetahuan dan wawasan
bagi pembaca. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam terselesainya makalah ini.
Penulis
juga sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam
penulisan makalah ini, untuk itu penulis sangat mengharapkan adanya saran dan
kritik yang bersifat membangun guna menyempurnakan makalah selanjutnya.
Palembang,
27 September 2016
Penulis
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................................ i
Daftar Isi ................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ................................................................................... 1
1.2.
Rumusan Masalah .............................................................................. 1
1.3. Tujuan Masalah .................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Fiqih ................................................................................. 2
2.2.
Perkembangan Fiqih .......................................................................... 2
BAB III PENUTUP
Kesimpulan .................................................................................................... 9
Daftar Pustaka ......................................................................................................... 10
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu islam yang
bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan islam.Dinamika pendapat
terjadi diantara para fuqoha menunjukan betapa islam memberikan kelapangan
terhadap akal untuk kreativitas dan
berijtihad.
Sejarah fiqih telah dimulai sejak diangkatnya
Muhammad SAW menjadi nabi dan rasul sampai wafatnya beliau .Hal ini disebabkan
segala persoalan yang dihadapi ketika itu dijelaskan secara langsung oleh
Rasulullah SAW.Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah
tidak diperlukan akan tetapi benih-benih kaidah sudah ada semenjak masa nabi.
Fiqih diarahkan untuk memperbaiki aqidah karena
aqidah yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup.Oleh sebab itu kita
bisa memahami apabila Rasulullah saat itu memulai dakwahnya dengan mengubah
keyakinan masyarakat yang musrik menuju masyarakat yang beraqidah tauhid, membersihkan
hati dan menghiasi diri dengan al-akhlaq al-karimah.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Sejarah dan perkembangan ilmu fiqh
1. Sejarah dan perkembangan ilmu fiqh
1.3 TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui lebih luas tentang perkembangan fiqh.
2. Menambah wawasan bagaimana keadaan fiqih dari periode Rasulullah S.A.W. sampai
periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh.
1. Untuk mengetahui lebih luas tentang perkembangan fiqh.
2. Menambah wawasan bagaimana keadaan fiqih dari periode Rasulullah S.A.W. sampai
periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Fiqh
Dilihat dari sudut bahasa, fiqh berasal dari kata fuqaha,yang berarti memahami dan
mengerti. Sedangkan menurut istilah syar’i, ilmu yang berbicara mengenai
hukum-hukum syar’i ‘amali yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang
mendalam terhadap dalil-dalil yang terperinci.
2.2 Perkembangan
Fiqih
Perkembangan fiqih dibagi menjadi beberapa periode
a. Periode
Rasulullah SAW
Periode ini dimulai sejak diangkatnya
Muhammad SAW menjadi Nabi dan Rasul
sampai wafat beliau. Periode ini sangat singkat, hanya sekitar 22 tahun beberapa bulan. Akan tetapi, pengaruh
dari periode ini sangat besar terhadapperkembangan ilmu fiqih.Masa Rasulullah
inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an ataupun
As-Sunnah, yang berupa prinsip-prinsip hukum baik yang tersurat dalam
dalil-dalil kulli maupun yang
tersirat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Periode ini disebut ‘Ahdu insya’ dan
takwin.
Periode Rasulullah dibagi menjadi dua
masa, yaitu periode Makkah dan Madinah. Periode Makkah berlangsung selama 13
tahun dan Madinah 10 tahun. Pada fase Makah terfokus pada penanaman aqidah.
Karena aqidah adalah pondasi dalam hidup. Pada masa ini Rasulullah memulai
dengan dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat jahiliyyah Makkah yang
sebelumnya menyembah berhala menjadi masyarakat yang bertauhid kepada Allah,
membersihkan hati, dan menghiasi diri dengan akhlaq karimah. Masa Makah ini
dimulai dari diangkatnya Nabi Muhammad SAW menjadi Rasul sampai beliau berhijrah
ke Madinah yaitu dalam waktu kurang lebih 12 tahun.
2
Di
Madinah adalah tanah air bagi kaum muslimin, kaum muslimin bertambah banyak dan
terbentuklah masyarakat muslimin yang menghadapi persoalan-persoalan baru yang
membutuhkan cara pengaturan. Baik hubungan antar individu muslim maupun dalam
hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan masyarakat Madinah, seperti
kelompok Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu, Madinah disyaratkan hukum yang
meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqih.
Adapun
sumber hukum pada masa Rasulullah adalah:
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus. Al-Qur’an turun sesuai dengan peristiwa tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya. Di antara wahyu yang turun terdapat ayat-ayat hukum yang mencakup permasalahan seputar ibadah, mu’amalah, hukumahwalus syakhsiyyah, dan lain sebagainya.
Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus. Al-Qur’an turun sesuai dengan peristiwa tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya. Di antara wahyu yang turun terdapat ayat-ayat hukum yang mencakup permasalahan seputar ibadah, mu’amalah, hukumahwalus syakhsiyyah, dan lain sebagainya.
b. As-Sunnah
As-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Seperti shalat yang dijelaskan tatacatanya dalam Sunnah. Di samping itu, Sunnah juga menjadi penguat bagi hukum yang telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an. Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatannya, dalam keputusannya ketika menyelesaikan kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya.
As-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Seperti shalat yang dijelaskan tatacatanya dalam Sunnah. Di samping itu, Sunnah juga menjadi penguat bagi hukum yang telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an. Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatannya, dalam keputusannya ketika menyelesaikan kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya.
c. Ijtihad
Pada masa Rasulullah-pun ternyata ijtihad sudah dilakukan oleh Rasul dan para shabatnya. Meskipun, ijtihad pada masa Rasul tidak seluas sepeninggal beliau. Kerena, banyak permasalahan-permasalahan yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri.
Pada masa Rasulullah-pun ternyata ijtihad sudah dilakukan oleh Rasul dan para shabatnya. Meskipun, ijtihad pada masa Rasul tidak seluas sepeninggal beliau. Kerena, banyak permasalahan-permasalahan yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri.
Di samping itu, ijtihad sabahatpun apabila salah
Rasulullah mengembalikan kepada yang benar. Rasulullah SAW mendorong sahabatnya untuk berijtihad. Terbukti dari cara Rasulullah sering
bermusyawarah dengan sahabatnya. Dan juga pada peristiwa pengutusan Mu’adz bin Jabal yang diutus ke
Yaman.
3
b. Periode Al-Khulafaur Rasyidin
Periode
ini bermula dari 11 Hijriyah dan berakhir pada abad pertama hijriah. Dinamakan dengan masa sahabat
karena tasyri’ ahkam dipegang oleh sahabat
Rasul.
Adapun sumber hukum pada periode ini
adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan
Ijtihad para sahabat. Pada periode ini para sahabat berusaha untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu
mushaf. Ide ini datang dari Abu Bakar lantaran banyaknya para huffadz yang syahid di medan perang
dalam melawan para murtaddin.
Abu
Bakar menyuruh zaid untuk mengumpulkan Al-Qur’an yang masih berserakan di pelepah-pelepah
kurma, di tulang belulang, juga yang tertulis di batu supaya menjadi satu
kumpulan Al-Qur’an.
Setelah
Abu Bakar meninggal, Al-Qur’an dijaga oleh khalifah setelahnya, yaitu Umar bin Khattab. Dan setelah
Umar bin Khattab meninggal, mushaf dijaga oleh Ummul Mukminin Hafshah bintu Umar. Pada zaman Utsman
bin Affan, khalifah ke tiga pengganti Umar bin
Khattab, mushaf tersebut diperbanyak dan dibagikan ke daerah-daerah Islam yang sudah ditaklukkan, dan
sampai pada saat kita
ini. Seperti, Madinah, Makah, Kuffah, Bashrah, dan Damaskus. Al-Qur’an ini diletakkan di masjid umum supaya
kaum muslimin bisa menghafalnya. Dan mushaf ini diberi nama
mushaf Utsmani.
Sumber
hukum yang ke-dua pada periode ini adalah As-Sunnah. Namun, untuk hadits belum terkumpul dalam
satu mushaf. Akibatnya timbul perbedaan pendapat karena ada ikhtilaf dalam menghadapi hadits.
Yang
ke-tiga adalah ijtihad sahabat. Bertemunya Islam dengan kedudukan di luar jazirah Arab mendorong pertumbuhan
fiqih pada periode selanjutnya.
Adapun cara berijtihad para sahabat adalah dicarinya nash
dalam Al-Qur’an, jika tidak ada maka dengan Sunnah, dan jika masih tidak
didapat mereka berijtihad dengan musyawarah di antara para sahabat.
4
Khalifah
Umar bin Khattab memiliki dua cara musyawarah, yaitu musyawarah bersifat umum dan khusus.
Musyawarah khusus beranggotakan para sahabat muhajirin dan anshar dalam masalah pemerintahan. Sedang
masalah umum dihadiri oleh seluruh penduduk Madinah yaitu apabila
ada masalah penting.
Selain itu, pada periode ini bermula metode pengambilan
hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, penetapan hukum yang tidak ada ketentuannya
dalam kedua sumber utama, yang kemudian dikembangkan menjadi, ijma’, qiyas, maslahah
mursalah, istihsan, istishab, ‘urf, dan lain sebagainya.
c. Periode Awal
Pertumbuhan Ilmu Fiqh
Masa ini
dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini
merupakan titik awal pertumbuhan fiqih sebagai salah satu disiplin ilmu dalam
Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa
Al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Utsman Bin Affan menduduki jabatan
Khalifah, 33 H/644 M). Munculnya berbagai fatwah dan ijtihad hukum yang berbeda
antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi
masyarakat daerah tersebut.
Di Irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang
menjawab berbagai persoalan hukum. Dalam hal ini, sistem sosial masyarakat Irak
jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat
itu, di Irak telah terjadi pembaruan etnik Arab dengan etnik Persia, sementara
masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah
hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah ditempuh Ummar bin Al-Khattab,
yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu
terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Atas dasar ini, penggunaa nalar
(analisis) dalam berijtihad lebih dominan dari perkembangan ini muncul madrasah
atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
Sementara itu, di
Madinah, Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin umar bin
Al-Khattab (ibnu Umar) bertindak menjawab persoalan hukum yang muncul di daerah
itu.Sedangkan di Makkah, yang
5
bertindak menjawab
berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas(ibnu abbas) dan sahabat
lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha
Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi
SAW.Hal ini di mungkinkan karena kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah
SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di kedua kota ini memiliki
banyak hadist. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqih mengikuti nama para
thabi’in tersebut, diantaranya fiqih Al-auza’I, fiqih An-NAkha’I,fiqih Al-qamah
bin Qais,dan fiqih sufyan As-Sauri.
d. Periode Keemasan
Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai
pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode peradaban islam, periode ini termasuk
dalam periode kemajuan islam pertama (700-1000). Ciri khas yang menonjol pada
periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga
berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembangan pemikiran ini tidak
saja dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti abbasiyah
(132 H/750 M-656 H/1258 M) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan dinasti
umayyah memiliki tradisi keilmuawan yang kuat,sehingga perhatian para penguasa
abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para
penguasa awal dinasti abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad
dalam mencari formulasi fiqih guna menghadapi persoalan sosoial yang semakin
kompleks. Perhatian penguasa abbasiyah terhadap fiqih misalnya dapat dilihat
ketika khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta imam malik untuk
mengajar kedua anaknya, Al-Amin dan Al-Ma’mun. Disamping itu, khalifah Harun
Ar-Rasyid meminta kepada imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur
masalah administrasi, keuangan, ketatanegaran dan pertanahan. Imam Abu Yusuf
memenuhi permintakaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul Al-Kharaj.
Ketika Abu Jabar
Al-Mansyur (memerintah 754-775) menjadi khalifah, dia juga meminta Imam Malik
untuk menulis sebuah kitab fiqih yang akan di jadikan pegangan resmi pemerintah
dan lembaga keadilan. Atas dasar inilah imam Malik menyusun bukunya
yang berjudul Al-Muwaththa’ (Yang
disepakati). Pada
6
awal periode keemasan ini pertentangan antara ahlulhadist dan ahlurra’yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat ijtihad bagi
masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini
juga mengawali munculnya mazhab-mazhzb fiqih yaitu mazhab Hanafi, Maliki,
Syafi’i, dan Hambali. Upaya ijtihad itu tidak hanya dilakukan untuk keperluan
praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan
terjadi yang dikenal dengan istilah fiqih taqdiri (fiqih hipotesis).
Pertentangan kedua
aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistemisasi, dan menyusun kaidah
ra’yu yang dapat digunakan untuk mengistinbatkan hukum. Atas
dasar upaya ini maka ahlulhadist
dapat pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi,
sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam mengistinbatkan hukum.
e. Periode
Tahrir, Takhrij dan Tarjih dalam Mazhab Fiqh
Dimulai
pertengahan abad ke- 4 sampai pertengahan abad ke- 7 H. Tahrir,
Takhrij, dan Tarjih adalah upaya tiap – tiap mazhab mengomentari,
menjelaskan,dan mengulas pendapat imam mazhab.
Takhrij, dan Tarjih adalah upaya tiap – tiap mazhab mengomentari,
menjelaskan,dan mengulas pendapat imam mazhab.
Diperiode ini hampir tidak ada mujtahid mandiri
sehingga muncul fanatic buta.
Selain itu juga muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad ditutup karena :
1. Dorongan penguasa pada hakim untuk memakai madzhab
pemerintah saja.
2. Sikap fanatik buta, kebekuan berfikir, dan taqlid
tanpa analisis.
3. Gerakan
pembukuan tiap mazhab sehingga mempermudah memilih mazhab yang
mendorong untuk taqlid.
f. Periode Kemunduran Fiqh
Dimulai pertengahan abad
ke- 7 H sampai munculnya majalah Al- Ahkam al’Addliyyah (hukum perdata
kaerajaan turki Usmani ) pada 26 Sya’ban 1293 H.
Ada tiga hal yang menonjol
pada periode ini.
7
1. Banyak
pembukuan fatwa. Buku – buku yang disusun disistematisasikan sesuai
dengan kitab fiqh.
2. Produk – produk fiqh diatur kerajaan.
3. Muncul
gerakan kodifikasi fiqh islam sebagai madzhab resmi pemerintahan.
8
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa fiqih
akan selalu berkembang dari zaman-zaman. Ayat-ayat hukum
pada umumnya berubah prinsip-prinsip saja yang harus di kembangkan lebih
lanjut. Disaat Rasulullah masih hidup tugas mengembangkan dan menafsirkan ayat
terletak pada diri beliau melalui As-Sunnahnya. Namun setelah wafat ilmu fiqih
masih terus berkembang pada zaman
al-khulafaur rasyidin dan sampai sekarang.Meskipun pernah mengalami
kemunduran beberapa abad yang lalu.
Demikian
dengan mempergunakan Al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul bisa di
atasi untuk masa sekarang. Jika suatu masalah tidak ada dala Al-Qur’an dan As-Sunnah maka para mujtahid
akan menyiaskan atau berpendapat yang
sesuai dengan kaidah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
9
DAFTAR PUSTAKA
Bety & M. Zuhdi, 2014, Fiqh (Cara Mudah Memahami Fiqih secara
Praktis & Cepat), Palembang : NoerFikri
Indah
Pertiwi, dkk, Makalah
Pengantar Ilmu Fiqh : Sejarah & Perkembangan Fiqh, Bengkulu :
IAIN Bengkulu
10
Komentar
Posting Komentar