Makalah Fiqih "Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih"

MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FIQIH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah                : Fiqh/Ushul Fiqh
Dosen Pengampu        : Bety, S.Ag., MA




Disusun oleh :
Kelompok 2
Aan Ardianto (1624400001)
Azzahra Utari (1654400016)
Balqies Arista (1654400018)
Hamliani Sukro (1654400039)

Kelas 16-PUS-A

PROGRAM STUDI ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ADAB & HUMANIORA
UIN RADEN FATAH PALEMBANG
2016/2017


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Fiqh/Ushul Fiqh yang berjudul “Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqh”. Sholawat beriring salam semoga tetap bercurah pada nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya serta para pengikutnya yang selalu istiqomah menjalankan sunnah-sunnah beliau.
Penulis berharap makalah ini dapat digunakan sebagai penambah pengetahuan dan wawasan bagi pembaca. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam terselesainya makalah ini.
Penulis juga sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis sangat mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun guna menyempurnakan makalah selanjutnya.

Palembang, 27 September 2016

Penulis                    

i

DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................................ i
Daftar Isi ................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1.      Latar Belakang ................................................................................... 1
            1.2.      Rumusan Masalah .............................................................................. 1
            1.3.      Tujuan Masalah .................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
            2.1.      Pengertian Fiqih ................................................................................. 2
            2.2.      Perkembangan Fiqih .......................................................................... 2
BAB III PENUTUP
            Kesimpulan .................................................................................................... 9
Daftar Pustaka ......................................................................................................... 10










ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan islam.Dinamika pendapat terjadi diantara para fuqoha menunjukan betapa islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan  berijtihad.

Sejarah fiqih telah dimulai sejak diangkatnya Muhammad SAW menjadi nabi dan rasul sampai wafatnya beliau .Hal ini disebabkan segala persoalan yang dihadapi ketika itu dijelaskan secara langsung oleh Rasulullah SAW.Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan akan tetapi benih-benih kaidah sudah ada semenjak masa nabi.

Fiqih diarahkan untuk memperbaiki aqidah karena aqidah yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup.Oleh sebab itu kita bisa memahami apabila Rasulullah saat itu memulai dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musrik menuju masyarakat yang beraqidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan al-akhlaq al-karimah.
1.2       RUMUSAN MASALAH
1. Sejarah dan perkembangan ilmu fiqh
1.3       TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui lebih luas tentang perkembangan fiqh.
2. Menambah wawasan bagaimana keadaan fiqih dari periode Rasulullah S.A.W. sampai
    periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh
.


1

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Fiqh
Dilihat dari sudut bahasa, fiqh berasal dari kata fuqaha,yang berarti memahami dan mengerti. Sedangkan menurut istilah syar’i, ilmu yang berbicara mengenai hukum-hukum syar’i ‘amali yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang terperinci.
2.2  Perkembangan Fiqih
Perkembangan fiqih dibagi menjadi beberapa periode
a.       Periode Rasulullah SAW
Periode ini dimulai sejak diangkatnya Muhammad SAW menjadi Nabi dan Rasul sampai wafat beliau. Periode ini sangat singkat, hanya sekitar 22 tahun beberapa bulan. Akan tetapi, pengaruh dari periode ini sangat besar terhadapperkembangan ilmu fiqih.Masa Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, yang berupa prinsip-prinsip hukum baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli maupun yang tersirat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Periode ini disebut ‘Ahdu insya’ dan takwin.
Periode Rasulullah dibagi menjadi dua masa, yaitu periode Makkah dan Madinah. Periode Makkah berlangsung selama 13 tahun dan Madinah 10 tahun. Pada fase Makah terfokus pada penanaman aqidah. Karena aqidah adalah pondasi dalam hidup. Pada masa ini Rasulullah memulai dengan dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat jahiliyyah Makkah yang sebelumnya menyembah berhala menjadi masyarakat yang bertauhid kepada Allah, membersihkan hati, dan menghiasi diri dengan akhlaq karimah. Masa Makah ini dimulai dari diangkatnya Nabi Muhammad SAW menjadi Rasul sampai beliau berhijrah ke Madinah yaitu dalam waktu kurang lebih 12 tahun.

2

Di Madinah adalah tanah air bagi kaum muslimin, kaum muslimin bertambah banyak dan terbentuklah masyarakat muslimin yang menghadapi persoalan-persoalan baru yang membutuhkan cara pengaturan. Baik hubungan antar individu muslim maupun dalam hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan masyarakat Madinah, seperti kelompok Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu, Madinah disyaratkan hukum yang meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqih.
Adapun sumber hukum pada masa Rasulullah adalah:
a.   Al-Qur’an
                  Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus. Al-Qur’an
turun sesuai dengan peristiwa tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya. Di antara wahyu yang turun terdapat ayat-ayat hukum yang mencakup permasalahan seputar ibadah, mu’amalah, hukumahwalus syakhsiyyah, dan lain sebagainya.
b.   As-Sunnah
                  As-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan
dalam Al-Qur’an. Seperti shalat yang dijelaskan tatacatanya dalam Sunnah. Di samping itu, Sunnah juga menjadi penguat bagi hukum yang telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an. Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatannya, dalam keputusannya ketika menyelesaikan kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya.
c.   Ijtihad
            Pada masa Rasulullah-pun ternyata ijtihad sudah dilakukan oleh Rasul dan para shabatnya. Meskipun, ijtihad pada masa Rasul tidak seluas sepeninggal beliau.  Kerena, banyak permasalahan-permasalahan yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri.
Di samping itu, ijtihad sabahatpun apabila salah Rasulullah mengembalikan kepada yang benar. Rasulullah SAW mendorong sahabatnya untuk berijtihad. Terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan sahabatnya. Dan juga pada peristiwa pengutusan Mu’adz bin Jabal yang diutus ke Yaman.

3

b.         Periode Al-Khulafaur Rasyidin
                        Periode ini bermula dari 11 Hijriyah dan berakhir pada abad pertama hijriah. Dinamakan dengan masa sahabat karena tasyri’ ahkam dipegang oleh sahabat Rasul.
            Adapun sumber hukum pada periode ini adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijtihad para sahabat. Pada periode ini para sahabat berusaha untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf. Ide ini datang dari Abu Bakar lantaran banyaknya para huffadz yang syahid di medan perang dalam melawan para murtaddin.
            Abu Bakar menyuruh zaid untuk mengumpulkan Al-Qur’an yang masih berserakan di pelepah-pelepah kurma, di tulang belulang, juga yang tertulis di batu supaya menjadi satu kumpulan Al-Qur’an.
Setelah Abu Bakar meninggal, Al-Qur’an dijaga oleh khalifah setelahnya, yaitu Umar bin Khattab. Dan setelah Umar bin Khattab meninggal, mushaf dijaga oleh Ummul Mukminin Hafshah bintu Umar. Pada zaman Utsman bin Affan, khalifah ke tiga pengganti Umar bin Khattab, mushaf tersebut diperbanyak dan dibagikan ke daerah-daerah Islam yang sudah ditaklukkan, dan sampai pada saat kita ini. Seperti, Madinah, Makah, Kuffah, Bashrah, dan Damaskus. Al-Qur’an ini diletakkan di masjid umum supaya kaum muslimin bisa menghafalnya. Dan mushaf  ini diberi nama mushaf  Utsmani.
Sumber hukum yang ke-dua pada periode ini adalah As-Sunnah. Namun, untuk hadits belum terkumpul dalam satu mushaf. Akibatnya timbul perbedaan pendapat karena ada ikhtilaf dalam menghadapi hadits.
Yang ke-tiga adalah ijtihad sahabat. Bertemunya Islam dengan kedudukan di luar jazirah Arab mendorong pertumbuhan fiqih pada periode selanjutnya.
Adapun cara berijtihad para sahabat adalah dicarinya nash dalam Al-Qur’an, jika tidak ada maka dengan Sunnah, dan jika masih tidak didapat mereka berijtihad dengan musyawarah di antara para sahabat.

4

Khalifah Umar bin Khattab memiliki dua cara musyawarah, yaitu musyawarah bersifat umum dan khusus. Musyawarah khusus beranggotakan para sahabat muhajirin dan anshar dalam masalah pemerintahan. Sedang masalah umum dihadiri oleh seluruh penduduk Madinah yaitu apabila ada masalah penting.
Selain itu, pada periode ini bermula metode pengambilan hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, penetapan hukum yang tidak ada ketentuannya dalam kedua sumber utama, yang kemudian dikembangkan menjadi, ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, ‘urf, dan lain sebagainya.
c.         Periode Awal Pertumbuhan Ilmu Fiqh
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqih sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa Al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Utsman Bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H/644 M). Munculnya berbagai fatwah dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di Irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum. Dalam hal ini, sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di Irak telah terjadi pembaruan etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah ditempuh Ummar bin Al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Atas dasar ini, penggunaa nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
Sementara itu, di Madinah, Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin umar bin Al-Khattab (ibnu Umar) bertindak menjawab persoalan hukum yang muncul di daerah itu.Sedangkan di Makkah, yang 

5

bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas(ibnu abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW.Hal ini di mungkinkan karena kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di kedua kota ini memiliki banyak hadist. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqih mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqih Al-auza’I, fiqih An-NAkha’I,fiqih Al-qamah bin Qais,dan fiqih sufyan As-Sauri.
d.         Periode Keemasan
Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode peradaban islam, periode ini termasuk dalam periode kemajuan islam pertama (700-1000). Ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti abbasiyah (132 H/750 M-656 H/1258 M) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan dinasti umayyah memiliki tradisi keilmuawan yang kuat,sehingga perhatian para penguasa abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal dinasti abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqih guna menghadapi persoalan sosoial yang semakin kompleks. Perhatian penguasa abbasiyah terhadap fiqih misalnya dapat dilihat ketika khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta imam malik untuk mengajar kedua anaknya, Al-Amin dan Al-Ma’mun. Disamping itu, khalifah Harun Ar-Rasyid meminta kepada imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaran dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintakaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul Al-Kharaj.
Ketika Abu Jabar Al-Mansyur (memerintah 754-775) menjadi khalifah, dia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqih yang akan di jadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga keadilan. Atas dasar inilah imam Malik menyusun bukunya yang berjudul Al-Muwaththa’ (Yang disepakati). Pada 

6

awal periode keemasan ini pertentangan antara ahlulhadist dan ahlurra’yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat ijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhzb fiqih yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Upaya ijtihad itu tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqih taqdiri (fiqih hipotesis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistemisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk mengistinbatkan hukum. Atas dasar upaya ini maka ahlulhadist dapat pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam mengistinbatkan hukum.
e.         Periode Tahrir, Takhrij dan Tarjih dalam Mazhab Fiqh
                        Dimulai pertengahan abad ke- 4 sampai pertengahan abad ke- 7 H. Tahrir,
                        Takhrij, dan Tarjih adalah upaya tiap – tiap mazhab mengomentari,
                        menjelaskan,dan mengulas pendapat imam mazhab.
Diperiode ini hampir tidak ada mujtahid mandiri sehingga muncul fanatic buta. Selain itu juga muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad ditutup karena :
1. Dorongan penguasa pada hakim untuk memakai madzhab pemerintah saja.
2. Sikap fanatik buta, kebekuan berfikir, dan taqlid tanpa analisis.
3. Gerakan pembukuan tiap mazhab sehingga mempermudah memilih mazhab  yang mendorong untuk taqlid.
f.          Periode Kemunduran Fiqh
Dimulai pertengahan abad ke- 7 H sampai munculnya majalah Al- Ahkam al’Addliyyah (hukum perdata kaerajaan turki Usmani ) pada 26 Sya’ban 1293 H.
Ada tiga hal yang menonjol pada periode ini.

7

1.         Banyak pembukuan fatwa. Buku – buku yang disusun disistematisasikan sesuai dengan kitab fiqh.
2.         Produk – produk fiqh diatur kerajaan.
3.         Muncul gerakan kodifikasi fiqh islam sebagai madzhab resmi pemerintahan.
















8

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa fiqih akan selalu berkembang dari zaman-zaman. Ayat-ayat hukum pada umumnya berubah prinsip-prinsip saja yang harus di kembangkan lebih lanjut. Disaat Rasulullah masih hidup tugas mengembangkan dan menafsirkan ayat terletak pada diri beliau melalui As-Sunnahnya. Namun setelah wafat ilmu fiqih masih terus berkembang pada zaman  al-khulafaur rasyidin dan sampai sekarang.Meskipun pernah mengalami kemunduran beberapa abad yang lalu.
Demikian dengan mempergunakan Al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul bisa di atasi untuk masa sekarang. Jika suatu masalah tidak ada dala  Al-Qur’an dan As-Sunnah maka para mujtahid akan menyiaskan atau berpendapat  yang sesuai dengan kaidah Al-Qur’an dan As-Sunnah.












9

DAFTAR PUSTAKA
Bety & M. Zuhdi, 2014, Fiqh (Cara Mudah Memahami Fiqih secara Praktis & Cepat), Palembang : NoerFikri

Indah Pertiwi, dkk, Makalah Pengantar Ilmu Fiqh : Sejarah & Perkembangan Fiqh, Bengkulu : IAIN Bengkulu























10

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Visual Boyband Tertampan Versi Gue :V Mana Nih Visual Favorit Kamu?

IP Semester Kamu Menurun? Ambil Hikmahnya Aja ;)